SNI 9237:2023 Kaca untuk Bangunan - Kaca Coating
1. PENJELASAN
SNI 9237:2023 mencakup kaca coating relektif atau lo E yang dibuat menggunakan metode deposisi pirolisis, sol-gel atau vakum (sputtering). SNI ini tidak berlaku untuk kaca berpola atau kaca lain yang terdistorsi secara optik dan painted glass.
Permenperin 80/2015 ini mencakup:
@ Kaca Pengaman untuk kendaraan Bermotor.
@ Kaca lembaran dari hasil proses tarik, proses tuang maupun proses pengambangan, termasuk kaca Reflektif, Kaca Hemat Energi, Kaca Berpola dan Kaca Lembaran yang telah diproses lebih lanjut (painted glass dan acid glass), dan
@ Kaca Cermin.
Permenperin ini sedang dalam proses revisi,
Permenperin 80/2015 masih berlaku sampai ditetapkannya Permenperin baru,
Permenperin 80/2015 ini mencakup:
@ Kaca Pengaman untuk kendaraan Bermotor.
@ Kaca lembaran dari hasil proses tarik, proses tuang maupun proses pengambangan, termasuk kaca Reflektif, Kaca Hemat Energi, Kaca Berpola dan Kaca Lembaran yang telah diproses lebih lanjut (painted glass dan acid glass), dan
@ Kaca Cermin.
Permenperin ini sedang dalam proses revisi,
Permenperin 80/2015 masih berlaku sampai ditetapkannya Permenperin baru,
2. PERATURAN
Peraturan Menteri Perindustrian No. 80/M-IND/9/2015 tentang Pemberlakuan SNI Kaca Secara
1. PENJELASAN
Bab I Ketentuan Umum : Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan Kaca Lembaran adalah kaca lembaran dari hasil proses tarik, proses tuang maupun proses pengambangan, termasuk kaca Reflektif, Kaca Hemat Energi, Kaca Berpola dan Kaca Lembaran yang telah diproses lebih lanjut (painted glass dan acid glass)
2. PERATURAN
Bab I Ketentuan Umum : Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan Kaca Lembaran adalah kaca lembaran dari hasil proses tarik, proses tuang maupun proses pengambangan, termasuk kaca Reflektif, Kaca Hemat Energi, Kaca Berpola dan Kaca Lembaran yang telah diproses lebih lanjut (painted glass dan acid glass)