Kaca Lembaran
Kaca Lembaran

1. SNI 15-0047-2005

1. PENJELASAN

Permenperin 80/2015 ini mencakup:
@ Kaca Pengaman untuk kendaraan Bermotor.
@ Kaca lembaran dari hasil proses tarik, proses tuang maupun proses pengambangan, termasuk kaca Reflektif, Kaca Hemat Energi, Kaca Berpola dan Kaca Lembaran yang telah diproses lebih lanjut (painted glass dan acid glass), dan
@ Kaca Cermin.
Nomor Pos tarif / Harmonize System (HS) Code untuk produk di atas adalah :
** Kaca pengaman untuk kendaraan bermotor : 7007.11.10.00 dan 7007.21.10.00
** Kaca Lembaran : 7003.12.20.00, 7003.12.90.00, 7003.19.90.00,
7004.20.90.00, 7004.90.90.00,
7005.10.90.00, 7005.21.90.00, 7005.29.90.00 dan
7006.00.90.00.
** Kaca cermin : 7009.91.00.00 dan 7009.91.00.00
Cttn. : HS dengan 10 digit tsb diatas menurut BTKI tahun 2017 , sedangkan BTKI tahun 2022 hanya 8 digit, dalam hal ini tanpa 2 digit terakhir 00.
Permenperin ini sedang dalam proses revisi,
Permenperin 80/2015 masih berlaku sampai ditetapkannya Permenperin baru,

2. PERATURAN

Peraturan Menteri Perindustrian No. 80/M-IND/9/2015 tentang Pemberlakuan SNI Kaca Secara

1. PENJELASAN

Bab I Ketentuan Umum : Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan Kaca Lembaran adalah kaca lembaran dari hasil proses tarik, proses tuang maupun proses pengambangan, termasuk kaca Reflektif, Kaca Hemat Energi, Kaca Berpola dan Kaca Lembaran yang telah diproses lebih lanjut (painted glass dan acid glass)

2. PERATURAN

Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia. Tekstil, dan Aneka No. 11/IKTA/PER/3/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI Kaca Lembaran Secara

1. PENJELASAN

Impor Kaca Lembaran harus dilengkapi dengan dokumen Laporan Surveyor (LS) di pelabuhan muat negara eksportir

2. PERATURAN

Peraturan Menteri Perdagangan No.09/2018 tentang Verifikasi/Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran

2. SNI 15-0047-2005

1. PENJELASAN

* Sedang dalam proses pemberlakuan secara wajib, menggantikan SNI 15-0047-2005 Kaca Lembaran yang diberlakukan secara wajib dalam Permenperin No. 80/M-IND/9/2015

2. PERATURAN

Berlaku secara sukarela.