| PRODUK | NOMOR DAN NAMA SNI | PERATURAN | PENJELASAN | |
|---|---|---|---|---|
Kaca Lembaran | 1 | SNI 15-0047-2005 Kaca Lembaran | Peraturan Menteri Perindustrian No. 80/M-IND/9/2015 tentang Pemberlakuan SNI Kaca Secara Wajib | * Permenperin 80/2015 ini mencakup: @ Kaca Pengaman untuk kendaraan Bermotor. @ Kaca lembaran dari hasil proses tarik, proses tuang maupun proses pengambangan, termasuk kaca Reflektif, Kaca Hemat Energi, Kaca Berpola dan Kaca Lembaran yang telah diproses lebih lanjut (painted glass dan acid glass), dan @ Kaca Cermin. Nomor Pos tarif / Harmonize System (HS) Code untuk produk di atas adalah : ** Kaca pengaman untuk kendaraan bermotor : 7007.11.10.00 dan 7007.21.10.00 ** Kaca Lembaran : 7003.12.20.00, 7003.12.90.00, 7003.19.90.00, 7004.20.90.00, 7004.90.90.00, 7005.10.90.00, 7005.21.90.00, 7005.29.90.00 dan 7006.00.90.00. ** Kaca cermin : 7009.91.00.00 dan 7009.91.00.00 Cttn. : HS dengan 10 digit tsb diatas menurut BTKI tahun 2017 , sedangkan BTKI tahun 2022 hanya 8 digit, dalam hal ini tanpa 2 digit terakhir 00. * Permenperin ini sedang dalam proses revisi, * Permenperin 80/2015 masih berlaku sampai ditetapkannya Permenperin baru, |
| Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia. Tekstil, dan Aneka No. 11/IKTA/PER/3/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI Kaca Lembaran Secara Wajib | Bab I Ketentuan Umum : Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan Kaca Lembaran adalah kaca lembaran dari hasil proses tarik, proses tuang maupun proses pengambangan, termasuk kaca Reflektif, Kaca Hemat Energi, Kaca Berpola dan Kaca Lembaran yang telah diproses lebih lanjut (painted glass dan acid glass) | |||
| Peraturan Menteri Perdagangan No.09/2018 tentang Verifikasi/Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran | Impor Kaca Lembaran harus dilengkapi dengan dokumen Laporan Surveyor (LS) di pelabuhan muat negara eksportir | |||
| 2 | SNI 047-2018 Kaca Lembaran | Berlaku secara sukarela. | * Sedang dalam proses pemberlakuan secara wajib, menggantikan SNI 15-0047-2005 Kaca Lembaran yang diberlakukan secara wajib dalam Permenperin No. 80/M-IND/9/2015 | |
Kaca Coating | SNI 9237:2023 Kaca untuk Bangunan - Kaca Coating | Peraturan Menteri Perindustrian No. 80/M-IND/9/2015 tentang Pemberlakuan SNI Kaca Secara Wajib | * SNI 9237:2023 mencakup kaca coating relektif atau lo E yang dibuat menggunakan metode deposisi pirolisis, sol-gel atau vakum (sputtering). SNI ini tidak berlaku untuk kaca berpola atau kaca lain yang terdistorsi secara optik dan painted glass. * Permenperin 80/2015 ini mencakup: @ Kaca Pengaman untuk kendaraan Bermotor. @ Kaca lembaran dari hasil proses tarik, proses tuang maupun proses pengambangan, termasuk kaca Reflektif, Kaca Hemat Energi, Kaca Berpola dan Kaca Lembaran yang telah diproses lebih lanjut (painted glass dan acid glass), dan @ Kaca Cermin. * Permenperin ini sedang dalam proses revisi, * Permenperin 80/2015 masih berlaku sampai ditetapkannya Permenperin baru, |
|
| Peraturan Direktur Jenderal Industri Kimia. Tekstil, dan Aneka No. 11/IKTA/PER/3/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberlakuan dan Pengawasan Penerapan SNI Kaca Lembaran Secara Wajib | Bab I Ketentuan Umum : Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan Kaca Lembaran adalah kaca lembaran dari hasil proses tarik, proses tuang maupun proses pengambangan, termasuk kaca Reflektif, Kaca Hemat Energi, Kaca Berpola dan Kaca Lembaran yang telah diproses lebih lanjut (painted glass dan acid glass) | |||
| Kaca Berpola | SNI 1773:2019 Kaca Berpola | Peraturan Menteri Perindustrian No. 80/M-IND/9/2015 tentang Pemberlakuan SNI Kaca Secara Wajib | * Permenperin ini mencakup produk Kaca lembaran dari hasil proses tarik, proses tuang maupun proses pengambangan, termasuk kaca Reflektif, Kaca Hemat Energi, Kaca Berpola dan Kaca Lembaran yang telah diproses lebih lanjut (painted glass dan acid glass). | |
Kaca Lembaran Dicat (Back Painted Glass) | Belum ada | Peraturan Menteri Perindustrian No. 80/M-IND/9/2015 tentang Pemberlakuan SNI Kaca Secara Wajib | * Permenperin 80/2015 ini mencakup produk Kaca lembaran dari hasil proses tarik, proses tuang maupun proses pengambangan, termasuk kaca Reflektif, Kaca Hemat Energi, Kaca Berpola dan Kaca Lembaran yang telah diproses lebih lanjut (painted glass dan acid glass). * AKLP barusan mengajukan pengembangan (perumusan) SNI Kaca Lembaran Dicat (painted glass) untuk masuk Program Nasional Pengembangan Standar (PNPS) tahun 2025 |
|
Kaca Lembaran Teretsa Kimiawi (Acid etched glass) | Belum ada | Peraturan Menteri Perindustrian No. 80/M-IND/9/2015 tentang Pemberlakuan SNI Kaca Secara Wajib | * Permenperin ini mencakup produk Kaca lembaran dari hasil proses tarik, proses tuang maupun proses pengambangan, termasuk kaca Reflektif, Kaca Hemat Energi, Kaca Berpola dan Kaca Lembaran yang telah diproses lebih lanjut (painted glass dan acid glass). * AKLP barusan mengajukan pengembangan (perumusan) SNI Kaca Lembaran Teretsa Kimiawi (acid etched glass) untuk masuk PNPS tahun 2025 |
|
| Kaca Cermin (Perak) | SNI ISO 25537:2011 Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak | Peraturan Menteri Perindustrian No. 80/M-IND/9/2015 tentang Pemberlakuan SNI Kaca Secara Wajib | * Permenperin ini sedang dalam proses revisi, * Permenperin 80/2015 masih berlaku sampai ditetapkannya Permenperin baru, |
|
| Kaca Cermin (Aluminium) | SNI 15-4756-1998 Kaca Cermin Lembaran Untuk Penggunaan Umum | Peraturan Menteri Perindustrian No. 80/M-IND/9/2015 tentang Pemberlakuan SNI Kaca Secara Wajib | * Permenperin ini sedang dalam proses revisi, * Permenperin 80/2015 masih berlaku sampai ditetapkannya Permenperin baru, |
|
Kaca Pengaman Berlapis untuk Kendaraan Bermotor | SNI 15-1326:2005 Kaca Pengaman Berlapis Untuk Kendaraan Bermotor | Peraturan Menteri Perindustrian No. 80/M-IND/9/2015 tentang Pemberlakuan SNI Kaca Secara Wajib | * 80/2015 ini mencakup Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor dengan HS Code 7007.21.10.00 * Pemberlakuan SNI ini belum direvisi, diperlukan koordinasi dgn penggguna (otomotif) |
|
| Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. 1763/AJ.501/DRJD/2002 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kecelakaan Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang | Kepdirjenhubdar 1763/2003 Pasal 6 : Kaca mobil bus wajib menggunaka nkaca keselamatan (Safety glass0 dengan ketentuan sebagao berikut: a. Kaca bagian depan harus memakai jenis Laminated; b. Kaca bagian samping kiri-kanan dan belakang memakai jenis Tempered. |
|||
Kaca Pengaman Diperkeras untuk Kendaraan Bermotor | SNI 15-0048:2005/Amd1:2014 Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor AMANDEMEN 1, termasuk SNI 15-0048:2005 Kaca Pengaman Diperkeras Untuk Kendaraan Bermotor | Peraturan Menteri Perindustrian No. 80/M-IND/9/2015 tentang Pemberlakuan SNI Kaca Secara Wajib | * Permenperin 80/2015 ini mencakup Kaca Pengaman untuk Kendaraan Bermotor dengan HS Code 7007.11.10.00, * Pemberlakuan SNI ini belum direvisi, diperlukan koordinasi dgn penggguna (otomotif) |
|
| Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. 1763/AJ.501/DRJD/2002 tentang Petunjuk Teknis Tanggap Darurat Kecelakaan Kendaraan Bermotor Angkutan Penumpang | Kepdirjenhubdar 1763/2003 Pasal 6 : Kaca mobil bus wajib menggunakan kaca keselamatan (Safety glass) dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kaca bagian depan harus memakai jenis Laminated; b. Kaca bagian samping kiri-kanan dan belakang memakai jenis Tempered. |
|||
Kaca Pengaman Untuk Sarana Perkeretaapian | SNI 8822:2019 Kaca Pengaman Untuk Sarana Perkeretaapian | Permenperin No.12/2024 tentang Pemberlakuan SNI untuk Kaca Isolasi Secara Wajib | * Permenperin 12/2024 memberlakukan secara wajib: @ SNI ISO 20492-2:2014 untuk Kaca Isolasi yang digunakan untuk bangunan, dan @ SNI 8801:2019 untuk Kaca Isolasi yangdigunakan untuk ruang dan lemari pendingin, dengan HS Code 7008.00.00, dan @ SNI 8822:2019 untuk Kaca Isolasi yang digunakan untuk sarana perkeretaapian. dengan HS Code ex.7007.11.90 |
|
Permenhub 175/2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal Dengan Penggerak Sendiri | * Permenhub 175/2015 @ Pasal 16 : - Bagian atas pintu dipasang kaca dari jenis safety glass. - Kaca pintu mampu menahan benturan sesuai dengan ketentuan. @ Kabin masinis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, harus memenuhi persyaratan - memiliki ruang bebas pandang ke depan pada saat dioperasikan - kaca depan kabin mampu menahan benturan sesuai dengan * HS Code Kaca pengaman untuk sarana perkeretaapian @ Kaca Pengaman Diperkeras HS No. 7007.11.30 dan @ Kaca Pengaman Berlapis HS No. 7007.21.30. |
|||
Kaca Isolasi untuk Bangunan (Insulating Glass Unit / IGU) | 1 | SNI ISO 20492-1:2014 Kaca untuk Bangunan - Kaca Isolasi - Bagian 1: Daya Tahan segel tepi dengan uji iklim | Berlaku secara sukarela. | * Hanya SNI ISO Bagian 2 dari 4 bagian SNI ISO Kaca Isolasi yang diberlakukan secara wajib karena SNI Bagian 2 ini dapat merepresentasi fungsi utama kaca isolasi, * Permenperin No. 12/2024 juga memberlakukan SNI Kaca Isolasi untuk Sarana Perkeretaapian |
| 2 | SNI ISO 20492-2:2014 Kaca untuk Bangunan - Kaca Isolasi - Bagian 2: Uji Pengkabutan Kimia | Permenperin No.12/2024 tentang Pemberlakuan SNI Kaca Isolasi Secara Wajib | ||
| 3 | SNI ISO 20492-3:2014 Kaca untuk Bangunan - Kaca Isolasi - Bagian 3: Konsentrasi Gas dan Kebocoran Gas | Berlaku secara sukarela. | ||
| 4 | SNI ISO 20492-4:2014 Kaca untuk Bangunan - Kaca Isolasi - Bagian 4 : Metoda Uji untuk Sifat Fisik Segel Tepi | Berlaku secara sukarela. | ||
| 5 | SNI 8801:2019 Kaca Isolasi Untuk Ruang dan Lemari Pendingin | Permenperin No.12/2024 tentang Pemberlakuan SNI Kaca Isolasi Secara Wajib | ||
| 6 | ||||
Kaca Pengaman Berlapis untuk Bangunan dan Mebelair | SNI 9144-1:2022 Kaca Pengaman untuk Bangunan dan Panel - Bagian 1 : Kaca Berlapis | Berlaku secara sukarela. | * SNI 9144-1:2022 merupakan revisi dari SNI 15-2609-2006 Kaca Pengaman Berlapis utuk Bangunan dan Mebelair * Sebagian anggota AKLP sudah memiliki sertifikat SNI untuk SNI 9144-1:2022, * AKLP barusan mengajukan pemberlakuan SNI 9144-1:2022 secara wajib |
|
Kaca Pengaman Diperkeras untuk Bangunan dan Panel | SNI 9144-2:2022, Kaca Pengaman untuk Bangunan dan Panel – Bagian 2: Kaca diperkeras | Berlaku secara sukarela. | * SNI 9144-2:2022 adalah revisi dari SNI 15-0131- 2006 Kaca Pengaman Diperkeras untuk Bangunan dan Panel. * Sebagian anggota AKLP sudah memiliki sertifikat SNI untuk SNI 9144-2:2022, * AKLP barusan mengajukan pemberlakuan SNI 9144-2:2022 secara wajib |
|
| Kaca Diperkuat Secara Panas (Heat Strengthened Glass) | SNI 15-6365-2000 Kaca Diperkuat Secara Panas untuk Produk Mebelair dan Bangunan | Berlaku secara sukarela. | * SNI ini sudah selesai konsensus dan sedang dalam tahap Jajak Pendapat untuk dapat ditetapkan pada tahun 2024 |